Balinese News Flash – Hallo semeton Balinese suba nawang info Jabatan Perbekel di Desa lakar menek? Laadne 6 tahun satu periode jani nambah dadi 8 tahun. Artinne diperpanjang buin 2 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi suba ngesahang Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) dados undang-undang. Kesepakatan niki diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Pengambilan keputusan nike dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ten ada satupun fraksi dari total 9 fraksi ane wenten di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa ane merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. adm