Dalam razia atau Sidak tersebut, tim gabungan menemukan 35 orang lebih penduduk pendatang atau Non-Permanen di dua tempat usaha tersebut. “Di Kecamatan Kubu tim bergerak ke sejumlah usaha Galian C dan Tambah udang yang banyak mempekerjakan warga dari luar Bali. Kita lakukan pemeriksaan identitas kependudukan dan seluruhnya membawa KTP-el,” ujar Kasat Pol PP, Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Kamis (18/4/2024).
Kendati membawa KTP, namun banyak dari pekerja dari luar Bali di dua lokasi tersebut belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP) dari Kecamatan. Karena sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, wajib bagi penduduk pendatang atau Non-Permanen untuk melengkapi diri dengan SKPNP.
“Kalau nantinya masa berlakunya habis dan penduduk Non-Permanen tersebut masih tinggal di tempat tersebut atau tinaggal lebih dari satu tahun, maka warga bersangkutan harus mengurus surat pindah dan wajib ber-KTP di tempat dia tinggal,” urai Arta Sedana. Selain untuk menegakkan Permendagri No. 74 Tahun 2022, Sidak Duktang tersebut juga dilakukan untuk menegakkan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana, menghimbau kepada warga Non-Permanen yang berasal dari luar Bali yang tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Karangasem, agar melengkapi diri dengan kartu identitas kependudukan yang berlaku. “Penduduk Non-Permanen yang tinggal dan bekerja di Karangasem, taatilah aturan kependudukan yang berlaku,” tutup Bupati Gede Dana. Adm