Menurut Sedana Merta, kampanye antikorupsi yang dilakukan Pemkab Karangasem sifatnya lebih kepada bersifat pendidikan dan pencegahan. Meski memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, namun penindakan terbilang belum banyak dilakukan. “Saya rasa kesadaran akan pencegahan korupsi di Karangasem sudah cukup baik, dan kami berharap akan semakin baik,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi. Pemerintah daerah dan BUMD diimbau untuk menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat dalam periode tanggal 25 Maret-25 April 2024, melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki.
Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik sesuai kualifikasi teknis (lampiran) yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi. Ajakan ini didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Peran serta elemen bangsa ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Sapunapi menurut semeton?